Rumiadi Tegaskan DPRD Murung Raya Kawal Penyempurnaan Produk Hukum Daerah
PAMBELUM, Puruk Cahu – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Rumiadi memastikan pihaknya terus memberikan pandangan konstruktif terhadap pembentukan peraturan daerah setiap kali melakukan pembahasan.
Hal itu sendiri disampaikan Rumiadi saat mempimpin rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD serta usulan raperda dari pemerintah daerah di Puruk Cahu, Kamis (10/9) kemarin.
“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari paripurna sebelumnya yang membahas penjelasan pembentukan peraturan daerah,” kata Rumiadi.
Menurut Rumiadi pihak selalu memastikan, terutama dari semua fraksi dapat memberikan pandangan konstruktif guna penyempurnaan produk hukum daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Murung Raya.
Adapun sejumlah raperda yang masuk dalam agenda pembahasan meliputi pencabutan atas Perda nomor 15 tahun 2005 tentang Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Murung Raya.
“Kemudian Raperda APBD perubahan tahun 2026 dan Raperda perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Murung Raya,” jelas Rumiadi
Menurut Rumiadi Raperda yang berasal dari pengusul, baik dari inisiatif DPRD maupun usulan pemerintah daerah menjelaskan perihal pokok-pokok permasalahan sebagaimana tertuang dalam naskah akademik sebagai dasar kajian pengajuan Rapeda.
Sementara itu rapat paripurna itu dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus dan Rumiadi sendiri didampingi oleh unsur pimpinan DPRD, jajaran anggota DPRD, pejabat eselon, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tamu undangan lainnya.(Sup)
