PKB Terima Raperda Pencabutan Perda Administrasi Kependudukan dan APBD Perubahan 2026
PAMBELUM,Puruk Cahu – Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Akhirudin menyatakan dukungan dan menyambut baik terkait Raperda pencabutan Perda nomor 15 tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Hal itu disampaikan Akhirudin saat berpidato pada rapat paripurna ke-3 masa sidang III tahun 2026 dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua buah Raperda usulan Pemda setempat yang dilaksanakan di gedung DPRD di Puruk Cahu, Kamis (10/9/2026).
”Terkait Raperda pencabutan Perda nomor 15 tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Fraksi PKB secara tegas menyatakan menyambut baik dan setuju,” kata Akhirudin di paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rumiadi dan dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus.
Akhirudin menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh beberapa pertimbangan penting, di antaranya perkembangan peraturan nasional yang berlaku saat ini sudah bertentangan serta adanya ketentuan dalam perda lama yang dianggap menghambat pendapatan daerah atau investasi.
”Alasann lainnya karena bertentangan dengan kepentingan umum dan dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Selain itu terjadinya tumpang tindih aturan terhadap suatu peraturan daerah,” sebut Akhirudin.
Selain tentang pencabutan perda tersebut, Akhirudin juga memberikan tanggapan positif terhadap Raperda tentang APBD perubahan tahun 2026 dan menyatakan menerima rancangan tersebut dari pemerintah daerah untuk kemudian dibahas secara bersama-sama dengan DPRD.
“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menerima dari pemerintah daerah dan bersama-sama dibahas dengan DPRD agar betul-betul dimaksimalkan menghasilkan Perda APBD perubahan dan peraturan daerah yang benar-benar memenuhi keinginan serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Murung Raya,” ujar Akhirudin lagi.
Tidak hanya itu, Akhirudin juga berharap peraturan daerah yang disahkan nantinya dapat memberikan dampak positif bagi perangkat daerah selaku pelaku kebijakan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik di Kabupaten Murung Raya.
Sementara itu dapat paripurna yang dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD tersebut, juga dihadiri jajaran kepala OPD, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tamu undangan lainnya.(Sup)
