Nisha Anggraeni: Kenaikan APBD Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
PAMBELUM,Puruk Cahu – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, sekaligus juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Nisha Anggraeni menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah pada rapat paripurna di Puruk Cahu, Kamis (10/9/2026).
Adapun dua Raperda usulan tersebut yaitu Raperda pencabutan regulasi administrasi kependudukan serta lonjakan anggaran dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026.
”Setiap produk legislasi maupun kebijakan fiskal daerah tidak boleh hanya dilihat dari aspek administratif semata, akan tetapi harus menjadi instrumen nyata untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” kata Nisha.
Menurut Nisha, Fraksi PDIP menyoroti kenaikan belanja daerah yang sangat signifikan, yakni bertambah sebesar Rp 733 lebih, sehingga total belanja daerah mencapai Rp2,4 triliun si anggaran perubahan tahun ini..
Nisha menyampaikan, kenaikan belanja modal yang meningkat sebesar Rp 426,3 miliar harus berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan infrastruktur dasar, kesehatan, pendidikan, serta konektivitas wilayah.
“Jangan sampai perubahan APBD hanya menjadi ruang untuk menambah anggaran tanpa indikator keberhasilan yang terukur. Kenaikan anggaran harus benar-benar berorientasi pada penyelesaian persoalan nyata di tengah masyarakat, seperti penguatan UMKM, sektor pertanian, pendidikan, dan layanan kesehatan,” tegas politisi perempuan Fraksi PDIP tersebut.
Selain itu, Nisha turut memberikan perhatian serius terhadap penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang meningkat menjadi Rp702,2 miliar pada pembiayaan daerah.
Disambung Nisha, Silpa dalam jumlah besar harus dievaluasi secara transparan agar tidak menunjukkan adanya program atau kegiatan yang gagal terserap secara optimal pada tahun anggaran sebelumnya.
Terkait Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Fraksi PDIP pada prinsipnya menurut Nisha dapat memahami dan menerima usulan tersebut guna menyesuaikannya dengan peraturan perundang-undangan nasional yang lebih komprehensif.
Meski demikian, Nisha menekankan agar pencabutan aturan lama ini tidak menimbulkan kekosongan hukum ataupun kebingungan di tingkat masyarakat dan aparatur pelaksana.
“Pemerintah Kabupaten Murung Raya harus memastikan bahwa pencabutan perda ini tidak menurunkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran adalah hak dasar yang sangat menentukan akses masyarakat terhadap berbagai pelayanan publik,” sambung Nisha.
Selain itu jelas Nisha Fraksi PDIP juga mendesak agar pemerintah daerah menjamin pelayanan administrasi kependudukan berjalan secara mudah, cepat, transparan, dan gratis tanpa pungutan biaya apapun, baik dengan dalih biaya administrasi, transportasi, maupun percepatan pelayanan.(Sup)
