Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

Fraksi PDIP Dorong Pencabutan Perda Adminduk Jadi Momentum Perbaikan Pelayanan

PAMBELUM, Puruk Cahu – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Murung Raya menyampaikan catatan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2026, Kamis (10/9/2026).

Nisha Anggraeni selaku juru bicara Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa setiap Rancangan Peraturan Daerah bukan semata-mata merupakan produk administratif dan hukum, tetapi harus menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

“Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan dalam menyampaikan pemandangan umum tidak hanya melihat aspek formal dan legalitas pembentukan Peraturan Daerah, tetapi juga memperhatikan aspek kepentingan masyarakat, efektivitas pelaksanaan, keadilan, transparansi, akuntabilitas, serta manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Murung Raya,” tuturnya.

Ia juga mengatakan bahwa Fraksi PDI Perjuangan memahami Raperda ini diajukan dalam rangka menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional di bidang administrasi kependudukan.

Dalam Raperda tersebut dijelaskan bahwa Perda Nomor 15 Tahun 2005 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum karena penyelenggaraan administrasi kependudukan telah diatur secara lebih komprehensif melalui peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya dapat memahami dan menerima alasan pencabutan Perda tersebut, sepanjang pencabutan benar-benar dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat,” tuturnya.

Raperda tersebut juga menjelaskan bahwa materi Perda lama, antara lain mengenai persyaratan, tata cara pelayanan, dan pengenaan tarif pelayanan administrasi kependudukan, sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan ditegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan pada prinsipnya tidak dipungut biaya.

Namun demikian, Fraksi PDI Perjuangan memberikan beberapa catatan penting.
Pertama, pencabutan sebuah Peraturan Daerah jangan sampai hanya berhenti pada persoalan menghapus regulasi yang sudah tidak relevan, tetapi harus diikuti dengan kepastian mengenai regulasi yang menjadi dasar operasional Pemerintah Kabupaten dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan.

Diharapkan jangan sampai terjadi kekosongan pemahaman di tingkat masyarakat maupun aparatur pelaksana mengenai dasar hukum pelayanan setelah Perda Nomor 15 Tahun 2005 dicabut.

Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Pemerintah Kabupaten Murung Raya memastikan bahwa pencabutan Perda ini tidak menurunkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah kecamatan dan desa yang jauh dari pusat pemerintahan.

Sebab, administrasi kependudukan menyangkut hak dasar masyarakat. KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, serta dokumen kependudukan lainnya merupakan dokumen yang sangat menentukan akses masyarakat terhadap berbagai pelayanan publik.

Karena itu, prinsip Fraksi PDI Perjuangan adalah jangan sampai perubahan regulasi justru membuat masyarakat semakin sulit memperoleh pelayanan.

Kedua, Pemerintah Daerah perlu memastikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan benar-benar dilaksanakan secara mudah, cepat, transparan, gratis dan tidak diskriminatif.

Hal ini penting karena Raperda menjelaskan bahwa aturan lama sudah tidak sesuai, termasuk terkait pengenaan tarif pelayanan administrasi kependudukan.

Fraksi PDI Perjuangan meminta agar tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun yang dibebankan kepada masyarakat dengan dalih biaya administrasi, transportasi, percepatan pelayanan, ataupun alasan lainnya.
Ketiga, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Pemerintah Daerah memperhatikan masyarakat di wilayah pedalaman dan daerah yang memiliki keterbatasan akses transportasi dan teknologi.

Digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan memang penting, tetapi jangan sampai masyarakat yang belum memiliki akses internet, memiliki keterbatasan kemampuan teknologi, maupun masyarakat lanjut usia justru menjadi kelompok yang paling dirugikan.

Keempat, Fraksi PDI Perjuangan mendorong Pemerintah Kabupaten Murung Raya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan melalui pelayanan jemput bola, pelayanan terpadu, serta pemanfaatan teknologi informasi yang tetap memperhatikan kondisi geografis Kabupaten Murung Raya.

Dengan demikian, pencabutan Perda lama harus benar-benar menjadi momentum untuk memperbaiki pelayanan, bukan sekadar menyesuaikan produk hukum. (Sup)