Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

Resepsionis Hotel di Puruk Cahu Rayu dan Setubuhi Gadis Bawah Umur

Tersangka AK saat berada di tanahan Polres Murung Raya.

PAMBELUM, Puruk Cahu – AK (19 tahun) yang merupakan seorang resepsionis disalah satu hotel di Kota Puruk Cahu mau tidak mau harus berurusan dengan kepolisian, karena melakukan persetubuhan dengan seorang gadis yang masih dibawah umur.

Sebut saja Bunga (14 tahun), gadis yang masih mengenyam pendidikan SMP tersebut disetubuhi AK di kamar hotel nomor 3A tempat dirinya bekerja pada Minggu malam sekitar pukul 23.30 WIB tanggal 3 Januari 2021 lalu.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B/ 02/ I/  Res.1.24/ 2021/ KALTENG/RES MURA tanggal 4 Januari 2021,” ungkap Kasat Reskrim Polres Murung Raya, AKP. Ronny M. Nababan, Rabu (13/1/2021).

Menurut AKP Ronny juga, AK dengan Bunga sebenarnya bertemu pada malam kejadian, dan entah bagaimana AK lalu merayu serta mengajak Bunga melakukan persetubuhan disalah satu kamar hotel.

“Barang bukti yang kami amankan diantaranya 1 buah sprei warna putih,1 buah switer warna coklat,1 buah celana dalam warna merah,1 kaos lengan panjanh warna hitam,1 celana pendek motif batik dan 1 BH warna hitam,” tambah AKP Ronny.

Terakhir Ronny mengatakan tersangka AK dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17  Tahun 2016 tentang penetapan perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun.

REKOMENDASI EDITOR

Pasar Ramadan Berikan Dampak Positif

DPRD Murung Raya

Hormati Umat Muslim yang Menjalankan Ibadah Puasa

DPRD Murung Raya

Dewan Minta Awasi Peredaran Makanan-Minuman Kedaluarsa

DPRD Murung Raya