Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

Ajukan Eksepsi, Lawyer Hendra Kritik Surat Dakwaan JPU Penuh Kekurangan

Palangka Raya – Kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang yang menjerat Hendra Jaya Pratama kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pada sidang lanjutan Selasa (14/11/2023), agenda persidangan adalah pembacaan eksepsi.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Hendra, Haruman Supono menilai ada beberapa kekurangan dalam surat dakwaan yang dibuat penuntut umum.

“Hendra didakwa dengan dua pasal sekaligus yakni Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. Menurut kami, hal itu bertentangan dengan Pasal 141 KUHAP yang hanya memperbolehkan penggabungan beberapa pasal jika perbuatan terdakwa memang terdiri dari beberapa tindak pidana,” terang Haruman.

Haruman menguraikan, dakwaan terhadap Hendra seharusnya dibuat secara alternatif sesuai Pasal 63 KUHP. Jika perbuatan Hendra dimaknai perbarengan maka harus dikenakan hukuman berdasarkan pasal dengan ancaman pidana pokok terberat.

Kemudian lanjut Haruman, uraian tindak pidana dalam surat dakwaan dinilai kurang jelas dan hanya bersifat tuduhan belaka. Uraian juga dianggap sama persis antara dakwaan pasal penggelapan dan penipuan.

“Hendra didakwa sendiri tanpa menyebut peran pelaku lainnya. Padahal ada oknum lain yang turut terlibat. Selain itu pasal penyertaan yang disebutkan juga tidak tepat,” tegas Haruman.

Dalam dakwaan, Haruman menjelaskan jika identitas terdakwa dan kronologis tindak pidana juga dianggap tidak jelas. Misalnya terkait agama terdakwa yang disebut non-muslim padahal Hendra beragama Islam.

“Juga tidak jelas kapan dan di mana tindak pidana dilakukan,” kata Haruman Supono.

Menanggapi eksepsi tersebut, penuntut umum diberi waktu satu minggu oleh majelis hakim. Sementara itu Hendra dan kuasa hukumnya menilai surat dakwaan terlalu dipaksakan dan mengandung banyak kekurangan sehingga harus dibatalkan demi hukum.

REKOMENDASI EDITOR