Palangka Raya – Menindaklanjuti laporan soal surat tanah palsu, penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng bersama BPN mengambil titik koordinat di lahan Poktan Lewu Taheta, Kelurahan Sabaru. Hal ini dipertanyakan Men Gumpul dari Kalteng Watch.
Menurut Men Gumpul, lokasi yang dilaporkan berbeda dengan lokasi pengambilan titik koordinat. “Yang dilaporkan surat palsu dari Alfian, lokasinya tidak diketahui. Tapi titik koordinat diambil dari lahan Lewu Taheta,” ujarnya, Selasa (15/11).
Men Gumpul tak bisa menghalangi penyidik. Namun ia berharap penyidik dan BPN bekerja profesional. Kasus ini terkait laporan surat palsu atas nama ketua Lewu Taheta, Daryana. Menurut Men Gumpul, Daryana korban mafia tanah.
Lahan garapan Lewu Taheta 180 hektare dengan 197 petani. Ada 40 rumah dan kebun buah-buahan. Tujuh lokasi diambil titik koordinatnya dengan total luas 180 hektare.
Men Gumpul menegaskan, Lewu Taheta menggarap lahan secara sah dan punya bukti kuat. “Mereka punya bukti kepemilikan yang lengkap dan jelas,” ujarnya.
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng Kompol Hemat Siburian belum beri keterangan. “Masih dalam proses penyelidikan,” katanya.