Polsek Murung Berhasil Tangkap Pencuri Spesalis Rumah Kosong

Tersangka pencurian T alias E saat berada di tahanan Polsek Murung.
Listen to this article

PAMBELUM, Puruk Cahu – Jajaran Polsek Murung, Polres Murung Raya (Mura), berhasil menangkap pelaku pencurian rumah kosong berinisial T alias E (39) ditempat tinggalnya di Jalan Gang PLN Kota Puruk Cahu pada Minggu (31/1/2021) malam.

Tersangaka T alias E berhasil ditangkap atas tuduhan pencurian pada tanggal 13 Januari 2021 di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Kota Puruk Cahu dan tanggal 25 Januari 2021 di sebuah rumah Jalan Bondang 3 Kota Puruk Cahu.

“Dari laporan pencurian tanggal 13 Januari 2021, korban mengaku kehilangan uang tunai senilai Rp.7 juta dengan tersangka pada saat itu memang kedapatan berada di rumah korban,” ujar Kapolsek Murung, Ipda Yuliantho,Senin (1/2/2021).

Bacaan Lainnya

Untuk pencurian tanggal 25 Januari 2021, Ipda Yuliantho mengatakan diketahui pada saat mertua korban ingin mengecek rumah korban dan didapati pintu kamar dalam keadaan sudah terbuka.

“Pintu lemari dalam kamar didapati terbuka, pintu gudang terbuka serta puntu dapur juga dalam keadaan sudah terbuka. Barang yang hilang ada beberapa unit HP, beberapa unit laptop, mesin sepeda motor, kamera. Bila ditaksir kerugian sekitar Rp.59 juta,”

Dalam kasus tersebut Ipda Yuliantho mengatakan pihaknya mengamankan satu unit barang bukti berupa TV dan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat ( 3 ) dan ( 5 ) KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun

Pos terkait