Berkas Yoga, Tersangka Korupsi di Universitas Palangka Raya dilimpahkan
PALANGKA RAYA– Kejaksaan Negeri Palangka Raya melimpahkan berkas perkara atas nama Yoga Restantyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setempat. Yoga merupakan tersangka dalam kasus korupsi Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya.
“Ya. Kita hari ini melimpahkan berkas perkara atas nama Yoga Restantyo,” ditegaskan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Rabu (20/9/2017).
baca juga: Kejari Lamandau Tahan Tersangka Korupsi Proyek Sumur Bor
Yoga ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengembangkan kasus korupsi yang menjerat rektor UPR 2008-2013, Henry Singarasa. Dugaan penyidik, Yoga mengkorupsi dana proyek fisik yang jumlahnya mencapai Rp3 miliar dan merugikan negara sebanyak Rp2 miliar lebih.
“Proyek fisik yang dikerjakannya itu adalah menimbun pasir disuatu lahan dan untuk pembangunan kampus kedokteran. Apalagi pada saat itu YG adalah sebagai panitia pengadaan barang dan jasa serta rekannya,” kata Abdul Rahman.
baca juga: Oknum Dosen UPR kena OTT Tim Saber Pungli Kalteng
Sekedar pengingat, UPR menerima hibah dari 14 pemerintah kabupaten/kota dan pemprov Kalteng dengan total Rp 42 miliar. Dana itu untuk pembentukan Fakultas Kedokteran.
Dalm perjalanannya, banyak dana yang tak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan ada sejumlah dana yang masuk ke rekening pribadi.