PAMBELUM, Puruk Cahu – Keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) dengan menggunakan baju rompi berwarna orange bertuliskan tahanan, Norhadi Hermanto yang merupakan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mura, langsung digelandang menuju mobil untuk segera diberangkatkan menuju rumah tahanan (Rutan) Kota Palangka Raya pada Jumat (7/9/2018) siang.
Kepala Kejari Mura, Robert P Sitinjak melalui pejabat pemberi informasi dan dokumentasi yang juga Kasi Intel Mustarso mengatakan, penahanan Bendahara Dinkes Mura nonaktif tersebut dikarenakan kasus dugaan penggelapan dana APBD dan APBN tahun anggaran 2017.
“Kasus ini sudah kita lakukan penyelidikan sejak April 2018 lalu dengan total kerugian negara kurang lebih sekitar Rp.1 miliar. Tersangka menggunakan dana ini untuk kepentingan pribadinya,” kata Mustarso kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Mura Jalan Bhayangkara, Puruk Cahu.
Menurutnya lagi, dana yang digelapkan itu merupakan dana operasional 15 puskesmas, honor pengguna anggaran, honor bendahara, biaya rapelan gaji pegawai, Dana BOK, dan biaya KMS yang bersumber dari APBD dan APBN tahun 2017.
“Penetapan Norhadi Hermanto sebagai tersangka kita terbitkan pada 13 Juli 2018 lalu. Setelah kita ajukan permohonan kepada pihak Penda Mura melalui pihak Inspektorat Kabupaten untuk menyerahkan LHPK terkait peneriksaan tersangka yang telah ada kerugian negara sekitar Rp 964.043.616,” jelasnya lagi.
Sementara ditempat yang sama, Kajari Mura Robert P Sitinjak mengatakan, sesuai dengan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka bahwa uang negara yang digelapkannya itu digunakannya untuk bersenang-senang dan bermain pertaruhan daring.
“Tersangka menggunakan dana pemerintah ini untuk kegiatan pertaruhan online dan bersenang-senang. Beberapa kali sudah diberikan kesempatan untuk mengembalikan namun tidak juga bisa dikembalikan, akhirnya kita lanjutkan kasus ini ke tahap selanjutnya,” ujar Kajari Mura.
Dalam proses pelimpahan ke pihak jaksa penuntut umum, Robert menyampaikan tersangka Norhadi Hermanto bersama berkas perkara, barang bukti langsung dibawa ke rumah tahanan Kota Palangka Raya untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sesuai dengan peraturan undang undang yang berlaku.(Red1/TIM PAMBELUM)