PURUK CAHU – Polres Murung Raya menduga telah terjadi korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2013 di Tosah Desa Muara Jaan, Kecamatan Murung. Polisi pun mulai melakukan pengusutan.
Kapolres Murung Raya AKBP Andy Rumahorbo melalui Kepala Unit I Tipikor, Ipda Nurdin mengatakan, pengusutan sebagai tindaklanjut atas laporan yang disampaikan LSM DPD Komunitas Pemantau Korupsi Mura, Ahmad Aswadi kepada pihaknya.
baca juga: Murung Raya Belum Berhasil Capat Target PAD
Dalam prosesnya sendiri, Nurdin mengatakan pihaknya sudah memanggil beberapa saksi yang berkaitan langsung dengan proyek tersebut. Salah satunya yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Murung Raya, Krisna Dehen, sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Murung Raya.
“Kami sebagai penyidik pada saat ini tengah bekerja keras untuk mengumpulkan data-data pendukung serta menunggu hasil audit pihak PBKP perwakilan Kalteng. Jika nantinya dari hasil gelar perkara internal terbukti adanya indikasi penyimpangan, maka akan dilakukan gelar perkara lanjutan di Polda Kalteng,” ungkap Ipda Nurdin.
Kata Nurdin, jika data yang dikantongi lengkap dan indikasi menguat, pengusutan kasus itu akan ditingkatkan menjadi penyidikan disusul menemukan tersangka.
baca juga: Warga Desa Pari Barito Utara Temukan Mayat Mengapung di Tepi Sungai
Terpisah, Ahmad Aswadi mengatakan, proyek yang pembangunannya dilakukan menggunakan dana dari anggaran tahun 2013 dan 2014 senilai Rp4,3 miliar, sampai sekarang belum berfungsi. Proyek itu juga menurut kacamayanya, sama sekali tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
“Kami menduga adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut serta berdampak terjadinya kerugian terhadap keuangan negara,” sebut Aswadi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Murung Raya, Richard mengatakan, pembangunan SPAM tersebut dilaksanakan sesuai acuan dan prosedur dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati dalam kontrak kerja.
baca juga: Pengacara Yansen Binti Ajukan Praperadilan ke PN Palangka Raya
“Saya kira tidak ada indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan proyek SPAM tahun 2014. Menurut hemat saya malah yang rugi dari pihak kontraktor pelaksana proyek, karena dana jaminan 5 persen dari pagu anggaran tidak dibayarkan kepada rekanan dan lagi dari pihak penanggungjawab proyek sudah bersedia untuk memperbaiki material yang telah terpasang, khususnya pipa yang masih muncul dipermukaan tanah,” sebut Richard.
Lanjut dia, proyek SPAM ini selalu menimbulkan keributan serta menjadi masalah. Sehingga akhirnya untuk tahun anggaran 2015 sampai sekarang kegiatan lanjutan proyek SPAM tersebut dihentikan.