Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

Terancam Tidak Bisa Ikut Pileg 2019, Bacaleg PDI-P Mura Pernah Jabat 3 dan 4 Periode Datangi DPP

PAMBELUM, Puruk Cahu – Beberapa orang anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Murung Raya (Mura) yang sudah pernah menjabat tiga dan empat periode terancam tidak bisa ikut pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Mura, Yetro M Yoseph, kendala tersebut disebabkan adanya aturan partai yang tidak memperbolehkan lagi kadernya ikut Pileg 2019 karena sudah pernah menjabat selama 3 dan 4 periode di DPRD setempat.

“Tujuannyakan agar adanya regenerasi maupun kaderisasi di tubuh partai dan itu merupakan arahan dari Ketua Umum (Megawati) sendiri,” ungkap Yetro, Rabu (18/6/2018).

Disampaikan Yetro lagi, saat mendaftar ke KPU pada Selasa (17/6/2018) malam, Bacaleg yang pernah menjabat tiga dan empat periode tetap mereka daftarkan untuk ikut Pileg 2019 nanti.

“Tatap kita daftarkan sambil kita proses meminta izin ke DPP (Dewan Pimpinan Pusat) sana. Diizinkan atau tidak nantinya tergantung dari ketua umum,” tambah Yetro.

Sementara itu nama-nama kader PDI-P yang pernah jabat tiga periode di DPRD adalah Rimluk S. Bohoy, Gad F. Silam dan Doni. Ditambah juga Rumiadi yaang sudah menjabat selama empat periode.(Red1/Supri)

REKOMENDASI EDITOR