Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

Tak Beri Teladan, Kades Bumi Jaya Divonis 1 Tahun

Kedua terdakwa saat menjalani persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 5 Januari 2023.

PAMBELUM.COM, Palangka Raya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Dwi Suprayitno mantan Kades Bumi Jaya Kabupaten Seruyan. Hal yang memberatkan yakni tidak memberikan teladan yang baik bagi masyarakat desa.

Hakim juga menghukum untuk membayar denda senilai Rp 50 Juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti 1 bulan Penjara. Dwi Suprayitno juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 200 Juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Sementara itu, mantan bendahara Aris Susilo divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dwi Suprayitno dan Aris Susilo terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili, Kamis, (5/1/2023).

Sebelum menjatuhkan putusannya majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak memberikan teladan yang baik bagi masyarakat desa, dan telah merugikan keuangan negara. Hal yang meringankan bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dipidana.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama 7 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara.

Dwi Suprayitno dan Haris Susilo duduk sebagai pesakitan karena diduga menyelahgunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Desa Bumi Jaya tahun anggaran 2019 yang bersumber pada Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun 2019.

Dalam dakwaan disebutkan beberapa kegiatan yang pelaksanaannya belum terealisasi. Salah satu pengadaan sebuah ambulans.

REKOMENDASI EDITOR

Waket I Ajak Masyarakat Tertib Berlalulintas

DPRD Murung Raya

Dewan Minta Berantas Perjudian dan Narkoba 

DPRD Murung Raya

Promosikan Tempat Wisata Daerah

DPRD Murung Raya

Manfaatkan dan Kembangkan Potensi Desa

DPRD