Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

Polsek Murung Kantongi Tersangka Baru Pencurian Perak di Desa Penyang

Unit Reskrim Polsek Murung Polres Murung Raya saat memeriksa tiga terpidana di LP Muara Teweh untuk pengembangan kasus pencurian perak di Desa Penyang Kecamatan Murung.

PAMBELUM, Puruk Cahu – Keseriusan personil Polsek Murung Polres Murung Raya (Mura) dalam mengungkap kasus pencurian perak yang terjadi pada Bulan Maret 2020 di Desa Penyang akhirnya membuahkan hasil.

Kapolsek Murung Ipda Yuliantho saat dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya pihak Polsek Murung sudah menangkap tiga orang tersangka yang sekarang sudah menjadi terpidana di lembaga pemasyarakatan (LP) Muara Teweh.

“Pada hari Jumat kemarin kami dari Polsek Murung telah dilakukan pemeriksaan kepada tiga orang terpidana berinisial F, R alias O dan S alias C di Ruang Sidang Online Lapas Muara Teweh Kabupaten Barito Utara,” ujar Ipda Yuliantho, Sabtu (23/1/2021).

Menurut Ipda Yuliantho, berdasarkan hasli pemerinksaan terhadap tiga terpidana tersebut, pihaknya memperoleh satu nama baru yang turut serta melakukan pencurian perak di salah satu rumah warga di Desa Penyang Kecamatan Murung pada Maret 2020 lalu.

“Tiga orang terpidana menjelaskan bahwa sebagai otak yang melakukan perencanaan untuk melakukan pencurian di rumah Hermanus di Desa Penyang RT.01 Kecamatan Murung adalah tersangka RH,” jelas Ipda Yuliantho

REKOMENDASI EDITOR

Pasar Ramadan Berikan Dampak Positif

DPRD Murung Raya

Hormati Umat Muslim yang Menjalankan Ibadah Puasa

DPRD Murung Raya

Dewan Minta Awasi Peredaran Makanan-Minuman Kedaluarsa

DPRD Murung Raya