Polsek Murung Kantongi Tersangka Baru Pencurian Perak di Desa Penyang
PAMBELUM, Puruk Cahu – Keseriusan personil Polsek Murung Polres Murung Raya (Mura) dalam mengungkap kasus pencurian perak yang terjadi pada Bulan Maret 2020 di Desa Penyang akhirnya membuahkan hasil.
Kapolsek Murung Ipda Yuliantho saat dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya pihak Polsek Murung sudah menangkap tiga orang tersangka yang sekarang sudah menjadi terpidana di lembaga pemasyarakatan (LP) Muara Teweh.
“Pada hari Jumat kemarin kami dari Polsek Murung telah dilakukan pemeriksaan kepada tiga orang terpidana berinisial F, R alias O dan S alias C di Ruang Sidang Online Lapas Muara Teweh Kabupaten Barito Utara,” ujar Ipda Yuliantho, Sabtu (23/1/2021).
Menurut Ipda Yuliantho, berdasarkan hasli pemerinksaan terhadap tiga terpidana tersebut, pihaknya memperoleh satu nama baru yang turut serta melakukan pencurian perak di salah satu rumah warga di Desa Penyang Kecamatan Murung pada Maret 2020 lalu.
“Tiga orang terpidana menjelaskan bahwa sebagai otak yang melakukan perencanaan untuk melakukan pencurian di rumah Hermanus di Desa Penyang RT.01 Kecamatan Murung adalah tersangka RH,” jelas Ipda Yuliantho