Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

Polres Mura Ciduk Pria Pemilik 4,43 Gram Sabu

Tersangka SM (43) beserta barang bukti sabu seberat 4,43 gram.

PAMBELUM, Puruk Cahu – Jajaran Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengamankan seorang pria berinisial SM (43) yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu.

Pelaku yang saat ditangkap dikediamannya di Desa Mangkahui, Kecacamatan Murung  Kabupaten Mura pada Kamis (13/02/2020) siang lalu memiliki sabu seberat 4,43 gram.

Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, melalui Kasatresnarkoba, Iptu G.S Rahail, mengatakan, penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mangkahui.

“Selanjutnya setelah adanya laporan itu kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku tersebut,” tutur Iptu Rahail.

Setelah diketahui terduga pelaku berada di kediamannya pada waktu itu, Iptu Rahail mengatakan pihaknya langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan tujuh paket sabu seberat 4,43 gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan yang berada di dalam tas ransel pelaku beserta perlengkapan sabu lainnya.

Tidak hanya itu, Iptu Rahail menjelaskan pihaknya juga turut mengamankan uang yang diduga hasil penjual sabu sebanyak Rp3 juta.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 800 Juta, maksimal 8 Milyar,” tutut Iptu Rahail lagi.

REKOMENDASI EDITOR