Kajari Mura Musnahkan “BARBUK” Perkara Kejahatan 2016-2017
PAMBELUM, Puruk Cahu– Kejaksaan Negeri Murung Raya musnahkan barang bukti (barbuk) hasil perkara kejahatan dalam kurun waktu 2016-2017, dengan cara pemusnahan di bakar dan di pecahkan di halaman depan kantor kejaksaan negeri Murung Raya (Mura) yang di hadiri oleh Wakil bupati Murung Raya, Kapolres Murung Raya, Sekretaris Daerah, dan Kepala Dinas Kesehatan, selasa (12/12/2017).
Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Robert P.Sitinjak mengatakan semua hasil perkara yang di musnakan tersebut sebelumnya sudah di eksekusi oleh Pengadilan Tinggi Muara Teweh yang berasal dari wilayah hukum kabupaten Murung Raya (Mura) kemudian semua barang bukti (barbuk) tersebut di arahkan untuk di musnahkan.
“ Barang bukti yang kami musnahkan tersebut berupa pil zenith sebanyak 750 butir, 23.39 gram paket sabu, satu buah senjata api rakitan, dua buah senjata tajam 25 botol miras, 8 buah handphone, dan 1 buah leptop,” papar Robert P.Sitinjak.
Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya menambahkan menurutnya peredaran obat jenis carnophen atau yang sering di sebut dengan zenith tersebut untuk pengedarannya masih cukup tinggi di Kabupaten Murung Raya (Mura), “ dalam hal ini kami selaku penuntut sudah melakukan tugas sampai dengan eksekusi barang bukti perkara pada saat ini, seperti yang kita lihat dari berbagai macam barang bukti yang kita musnahkan pil zenith sangat mendominasi,” tambah Kepala Kajari, Robert P.Sitinjak. (FR)