PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng meminta para pecandu maupun keluarga pengguna narkoba untuk tidak ragu melapor agar dapat direhabilitasi.
Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Baja Sukma, pihaknya menjamin bebas hukum bagi pengguna narkoba yang berani melaporkan diri.
“Pelaporan merupakan salah satu upaya menurunkan jumlah pengguna narkoba dan telah dijamin serta diatur dalam ketentuan,” tuturnya disela-sela sosialisasi pencegahan narkoba di Kantor Kelurahan Menteng beberapa waktu lalu.
Baja menjelaskan, jaminan rehabilitasi sampai sembuh tanpa dihukum kurungan badan sesuai dengan ketentuan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setiap pengguna narkoba yang melaporkan diri ke BNN untuk direhabilitasi, maka terhadapnya tak akan dijerat hukum. Tidak perlu takut. Akan kita bina agar lepas dari ketergantungan,” ungkapnya.
Sementara Lurah Menteng Kamala Ratna mengajak orangtua untuk selalu mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari pengaruh negatif.
“Narkoba bisa menjerumuskan anak-anak. Kalau sudah masuk ke dalamnya, susah untuk ke luar. Habis waktu, biaya dan energi, apabila sudah kecanduan barang haram ini. Mari kita sama-sama mengingatkan untuk menjauhi narkotika,” tutupnya.