DPRD Murung Raya setujui Raperda APBD perubahan 2026, pendapatan daerah naik signifikan
PAMBLUM. Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD perubahan tahun anggaran 2026 melalui rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung dewan di Puruk Cahu, Rabu (16/9/2026) malam.
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Murung Raya, Akhirudin, menyampaikan persetujuan tersebut tentunya setelah melewati pembahasan mendalam antara Banggar DPRD bersama tim anggaran eksekutif daerah yang telah dilaksanakan sejak tanggal 11 hingga 14 September 2026.
”Penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2026 ini berorientasi penuh pada anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja, yang disesuaikan secara ketat dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025,” kata Akhirudin.
Atas nama Banggar DPRD juga, Akhirudin juga menekankan bahwa proses pembahasan ini tidak hanya sekedar menjalankan fungsi pengawasan dan penyimbang, melainkan juga menempatkan dewan sebagai mitra kerja bagi pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan akuntabel di masa mendatang.
Dari hasil rincian postur anggaran yang disampaikan, politisi dari PKB ini merinci struktur pendapatan daerah mengalami lonjakan signifikan dari semula sebesar Rp 1,47 triliun lebih menjadi Rp 1,79 triliun lebih, atau bertambah sekitar Rp 325 miliar yang bersumber baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dana transfer pusat.
”Sementara itu, dari sisi belanja daerah, terjadi penyesuaian anggaran untuk mengakomodasi kegiatan yang sangat mendesak dan prioritas tinggi, seperti penanganan bencana, bantuan sosial, serta percepatan program pembangunan infrastruktur pendidikan dan kesehatan yang sempat tertunda akibat pergeseran alokasi,” papar Akhirudin pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Rumiadi serta juga didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah.
Dalam catatannya, Akhirudin juga mendorong pemerintah kabupaten untuk lebih serius menggali potensi PAD baru agar kedepannya kemandirian fiskal daerah dapat semakin meningkat dan tidak terlalu bergantung secara penuh pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Selain itu, ditambah Akhirudin, pihak dewan juga mengingatkan agar seluruh jajaran perangkat daerah segera menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan secara transparan, tepat waktu, serta akuntabel demi kemaslahatan seluruh masyarakat.
”Mewakili Banggar DPRD, saya menyatakan bahwa secara yuridis, normatif, dan substantif, Raperda APBD perubahan tahun anggaran 2026 telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, sehingga seluruh fraksi sepakat untuk menyetujuinya disahkan menjadi Perda,” jelas Akhirudin.
Sementara itu dalam paripurna itu dihadiri langsung oleh Bupati Murung Raya Heriyus, perwakilan Forkopimda, Penjabat Sekda Sarwo Mintarjo, para kepala OPD serta tamu undangan lainnya. (SU)
