Wabup Rejikinoor Sampaikan Jawaban Pemerintah

Wabup Mura Rejikinoor memberikan jawaban pemerintah di gedung dewan dalam rapat paripurna

PAMBELUM, Puruk Cahu – Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) Rejikinoor menyampaikan jawaban dan penjelasan dari pemerintah daerah terhadap pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi- fraksi DPRD Murung Raya terhadap 6 buah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2022.

Rapat paripurna ke -4 masa sidang I dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Likon serta dihadiri oleh anggota DPRD dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Rapat Paripurna, Puruk Cahu, Senin (21/02/2022).

Dalam sambutan, Wakil Bupati Rejikinoor menyampaikan apresiasi dan berterimakasih atas saran dan masukan yang telah diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya terhadap 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan.

Bacaan Lainnya

“Kami percaya bahwa dengan adanya saran dan masukan dari seluruh fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya akan menghasilkan suatu produk hukum yang bermanfaat dan efisien serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bumi tanah malai tolung lingu ini,” kata Rejikinoor.

Sementara jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD diantaranya bidang pajak dan retribusi.
Kinoi sapaan akrab Wabup mengutarakan, bahwa pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang sebagai warga yang telah ditetapkan secara hukum dan sah sebagai wajib pajak baik perorangan maupun yang berbadan hukum lainnya yang bersifat memaksa untuk membayar pajak.

Sedangkan retribusi sebagai mana diatur dalam Undang Undang nomor 16 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi yang merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan dengan kata lain tidak wajib dipungut retribusi jika tidak menggunakan jasa atau izin kegiatan yang disediakan oleh pemerintah daerah.

“Kewenangan memungut pajak dan retribusi yang diatur dalam peraturan daerah untuk menjalankan otonomi daerah yang bersifat membangun dari rakyat untuk rakyat,” beber Rejikinoor.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah daerah saat ini cukup transparansi dalam pemungutan pajak dan retribusi misal dalam pemungutan pajak restoran tersebut terselip asesmen dimana pelaku usaha tersebut sendiri yang menghitung berapa pajak dan menyetorkannya kepada kas daerah.

Pos terkait