Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

Vaksin MR Positif Mengandung Unsur Babi, Ini Kata Ketua MUI Mura

PAMBELUM, Puruk Cahu – Setelah keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat nomor 33 tahun 2018 perihal ditemukannya unsur babi dalam Vaksin Measles Rubella (MR) produksi Serum Institute of India (SII), pihak MUI Kabupaten Murung Raya (Mura) langsung ambil dua poin sikap.

Kepada media online pambelum.com, Ketua MUI Kabupaten Mura, Mislan Abrory mengatakan poin sikap yang pertama menyatakan penggunaan vaksin yang memanfatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.

“Sikap yang kedua penggunaan vaksin MR dari SII hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi,” ujar Mislan, Minggu (9/9/3018).

Dijelaskan Mislan juga, alasan sampai keluarnya sikap MUI Mura tersebut karena sekarang di Kabupaten Murung Raya belum masuk kategori kondisi terpaksa (dlarurat syar’iiyah) untuk penggunaan Vaksin MR.

Dikatakan Mislan lagi, dalam waktu dekat pihak MUI Mura segera akan menyampaikan sikap resmi perihal Vaksin MR ke Dinas Kesehatan Kabupaten Mura.(Red1/Supri)

REKOMENDASI EDITOR