Tidak penuhi Kuorum, Pasetujuan APBD Perubahan Tertunda
PULANG PISAU – Molor waktu lebih empat jam dan mengalami dua kali skors karena anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum, rapat paripurna DPRD tertunda. Hal itu berdampak pada tertundanya persetujuan APBD Perubahan Pulang Pisau.
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Maruadi mengatakan, rapat paripurna yang sudah mengalami skor sebanyak dua kali. “Berdasarkan tata tertib dewan maka harus ditunda paling lambat tiga hari,” katanya, Senin (30/10/2017).
Sekretaris DPRD Kabupaten Pulang Pisau Fauzi Tambang mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna ke-25 pada masa persidangan 3 ini seharusnya sudah mulai pada pukul 11.00 WIB.
Agenda rapat paripurna juga molor ditenggarai karena Tim Perumus APBD Perubahan masih belum siap menghadapi rapat paripurna sesuai jadwal yang ditentukan.
Rapat paripurna ke-25 masa persidangan III tahun 2017 tersebut mengagendakan Laporan Tim Perumus, Pendapat Akhir Fraksi, Persetujuan Bersama Terhadap APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017, dan Pidato Pengantar Bupati tentang KUA-PPAS APBD Tahun 2018.