Tertunda Karena Covid, KPU Mura Mulai Aktifkan Tahapan Pilkada 2020

Ketua KPU Mura, Sanjaya.

PAMBELUM, Puruk Cahu – Setelah mengalami penundaan karena pendemi Covid-19, akhirnya KPU Kabupaten Murung Raya (Mura) mulai mengaktifkan kembali tahapan pelaksanaan Pilkada tahun 2020, yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.

“Hari ini tahapan Pilkada 2020 diaktifkan kembali. Pengaktifan ini merujuk pada PKPU RI nomor 5 tahun 2020 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juni 2020 lalu,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Mura, Sanjaya, Senin (15/6/2020).

Menurut Sanjaya, ada beberapa tahapan Pilkada 2020 yang tertunda karena Covid-19 akan kembali diaktifkan oleh KPU Mura, seperti pengaktifan badan Adhoc (PPK dan PPS), pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan tahapan-tahapan lainnya.

Bacaan Lainnya

Dilanjut Sanjaya, di Pilkada 2020 ini pelaksanaannya akan menerapkan protokol kesehatan sesuai yang dianjurkan oleh pihak Gugus Tugas karena pilkada pada tahun ini terjadi wabah Covid-19.

“Maka dari itu sekali lagi kami tegaskan setiap melaksanakan tahapan pilkada kami KPU Mura akan menggunakan alat pelindung sesuai protokol kesehatan dari pemerintah atau gugus tugas, seperti wajib pakai masker, cuci tangan dan lain-lain. Intinya KPU Mura siap melaksanakan tahapan Pilkada Kalteng 2020,” tutup Sanjaya.

Pos terkait