Tanda Tangan Dipalsukan Dukung SYAIDI, 5 Warga Desa Lapor ke Panwaslu

PAMBELUM, Puruk Cahu – Baru-baru ini sebanyak 5 warga Desa Muara Untu dan Desa Muara Jaan di Kecamatan Murung melapor ke Panwaslu Kabupaten Murung Raya atas dasar keberatan pemalsuan tanda tangan pada Form Surat Dukungan terhadap pasangan calon (paslon) perseorangan yang maju pada pilkada 2018 di Kabupaten Murung Raya.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Panwaslu Kabupaten Murung Raya, Boima Hutajulu saat dikonfirmasi diruangannya, dengan menyebutkan bahwa pelapor atas inisial AR, AJ, T, GRH dan J tidak terima atas tanda tangan yang dipalsukan pada Form Surat Dukungan oleh oknum dari pasangan Syafuani-Dihasbi (SYAIDI).

“Benar, mereka tidak terima dengan alasan bahwa ke 5 warga tersebut mengaku tidak pernah memberikan tanda tangan mendukung pasangan perseorangan dan PPS desa juga tidak ada melakukan pendataan saat verifikasi faktual pasangan SYAIDI kepada ke 5 warga ini,” ujarnya Boima, Senin (29/1/2018).

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, Boima menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan untuk menindaklanjuti perihal tersebut dari laporan 5 warga Desa Muara Untu dan Desa Muara Jaan. (Bara/Red2)

Pos terkait