Satpol PP Mura Angkut Paksa Dagangan PKL di Alun-alun Jorih Jerah
PAMBELUM, Puruk Cahu –Karena dianggap mengganggu arus lalu lintas dari dan menuju Alun-alun Jorih Jerah Kota Puruk Cahu, aparat dari Satpol PP Kabupaten Murung Raya (Mura) langsung melakukan tindakan dengan cara mengangkut dagangan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan dilokasi tersebut, Selasa (28/1/2020) sore.
Kepala Seksi (Kasi) Penegak Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Mura, Sukandi mengatakan, sebelum dilakukan tindakan itu, pihaknya beberapa hari lalu sudah melakukan himbauan agar para PKL berhenti berjualan di bahu jalan menuju alun-alun tersebut.
“Dagangan yang sebagaian besar sayur-sayuran tersebut langsung kami angkut. Lokasi mereka berjualan juga bukan diperuntukan untuk berjualan, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan semakin hari semakin banyak pedagang yang datang,” jelas Sukandi.
Untuk dagangan yang diambil, Sukandi mengatakan hanya diamankan sementara sambil menunggu pendataan dari pihak Disperindagkop Mura.(SUPRI)