Program KMS Berdasarkan Peraturan Bupati
PAMBELUM, Puruk Cahu -Program bantuan Kartu Murung Raya Sejahtera (KMS) bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan di Murung Raya melalui Bidang Penanganan Fakir Miskin yang ada di Dinas Sosial dengan penyalurannya bekerja sama dengan pihak Bank Kalteng
Untuk data penerima program KMS tiap kecamatan disampaikan Jambi, yaitu Kecamatan Murung sebanyak 634 KPM, Tanah Siang 344 KPM, Tanah Siang Selatan 108 KPM, Laung Tuhup 228 KPM, Permata Intan 199 KPM, Uut Murung 63 KPM, Barito Tuhup Raya 109 KPM, Sumber Barito 62 KPM, Sungai Babuat 72 KPM dan Seribu Riam 56 KPM.
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Murung Raya, Jambi Tuah mengatakan, program KMS itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) dan data penerima program itu sendiri dikumpulkan dari tiap RT/RW, kepala desa, lurah serta camat se-Kabupaten Murung Raya yang divalidasi setiap bulan.
Di mana kategori penerima adalah lansia atau lansia terlantar usia diatas 80 tahun, warga penyandang disabilitas, yatim piatu dan warga atau kelompok kepala keluarga tidak mampu. “Setiap per triwulan tiap KPM menerima senilai Rp 500.000,” terangnya Rabu (3/7/2024).
Pj Sekretaris Daerah Murung Raya, Rudie Roy meminta agar penerima bantuan sosial KMS hendaknya dievaluasi secara periodik oleh Dinas Sosial bekerja sama dengan para camat dan kepala desa atau lurah.
Evaluasi dilakukan jikalau nantinya dalam verifikasi dan validasi data penerima bantuan ditemukan KPM yang mampu, penerima ganda, pindah domisili dan meninggal dunia. “Inilah kenapa lurah atau kepala desa bisa mengusulkan penggantinya kepada bupati melalui Dinas Sosial dengan melampirkan berita acara pergantian KPM,” tukasnya. (SU)