PAMBELUM, Puruk Cahu – Pj. Bupati Murung Raya Hermon menghadiri rapat paripurna ke-6 masa sidang III dalam rangka penyerahan dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2023 sekaligus mendengarkan penyampaian hasil reses dari anggota DPRD Murung Raya, Senin (6/11/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya.
Dua buah Raperda yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat ini adalah yang pertama inisiatif DPRD Murung Raya yaitu tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dan yang kedua adalah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Raperda yang pertama adalah pembahasan terkait Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan yang dijelaskan oleh Rumiadi selaku Bamperda DPRD Murung Raya, dimana ia menyebutkan bahwa tujuan Raperda ini adalah untuk menguatkan paham terhadap nilai-nilai dasar kebangsaan yaitu Pancasila undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 Negara kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
Pj. Bupati Murung Raya Hermon juga mengatakan jika kondisi bangsa kita saat ini adalah bagaimana pemahaman kita terhadap Pancasila itu kembali lagi dijadikan sebagai dasar dari pedoman kehidupan, oleh karena itu pemerintah daerah bersama juga dengan DPRD menjadikan itu sebagai sebuah payung hukum.
“Harapan kita juga masukan serta saran dari semua pihak, agar dalam pelaksanaan nya betul-betul bisa menjadi bagian yang bisa kita laksanakan, tidak hanya sebuah aturan dengan pemahaman dan sebuah pemahaman konsep ideologi yang idealis tapi tidak mampu kita terjemahkan dalam pelaksanaanya,” Tutur Hermon.
Selanjutnya, terkait dengan Raperda kedua mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Hermon selaku Pj. Bupati Murung Raya juga menyampaikan pembentukan dari Raperda ini dilandasi oleh rasa kepedulian dan kecintaan dari Pemerintah Daerah. Karena seiring berjalannya waktu eksistensi masyarakat hukum adat semakin terabaikan terutama dalam pemenuhan hak masyarakat hukum adat itu sendiri.
Tidak dipungkiri juga seringkali konflik yang dihadapi masyarakat hukum adat berbenturan dengan hukum Nasional.
“Berdasarkan hal tersebut urgensi dari pembentukan Raperda ini sebagai upaya untuk mengatur legalitas pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Murung Raya agar mendapat perlindungan dan juga hak-haknya secara legal,” ucap Hermon lagi. (SU)