PAMBELUM, Puruk Cahu – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Gad F Silam mengimbau kepada seluruh pengusaha galian tipe C yang ada di Kabupaten Murung Raya untuk segera mengurus dokumen perizinan usahanya agar menjamin legalitas dari kegiatan usahanya.
Menurut Gad saat ini yang menjadi keluhan beberapa pengusaha dari galian tipe C ini adalah pengurusan dokumen izin yang cukup sulit di Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah.
“Untuk tahun anggaran 2018 ini kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah akan segera berjalan. Sehingga memerlukan material batu dan pasir untuk menunjang suksesnya pembangunan di kabupaten kita ini,” kata Gad saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (1/3).
Ditambahkannya saat ini pihak dewan belum mendapatkan laporan mengenai berapa jumlah pengusaha lokal yang sudah mengantongi izin galian tipe c ataupun yang belum memiliki izin tersebut.
“Kami pun saat ini kami belum memiliki data berapa pengusaha yang sudah mengantongi izin galian tipe c ini. Harus ada kebijakan lokal kabupaten agar bisa memfasilitasi calon pengusaha tambang segera beroperasi. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak serta mendukung pemenuhan material tahun 2016. Disisi lain ratusan desa juga sedang membangun fisik berupa gedung dan lainnya,” paparnya.
Gad juga mengimbau kepada seluruh pengusaha galian tipe c untuk jangan mempercayai calo yang mengklaim bisa mengurus perizinan sampai tuntas. Pihaknya meminta untuk mengurus sendiri dan mencari tahu informasi yang sebenarnya.(Amaliyah/Red1)