Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

Pemkab dan DPRD Murung Raya Sepakati Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah

Pambelum, Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Persetujuan bersama tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Kamis (30/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, serta dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Raperda dinyatakan telah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dinilai layak untuk memperoleh persetujuan bersama.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan oleh Bupati Heriyus bersama Ketua DPRD Rumiadi yang disaksikan unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta pejabat terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, khususnya Bapemperda, atas kerja sama, pemikiran, masukan, koreksi, serta saran konstruktif selama proses pembahasan Raperda.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Murung Raya, saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, khususnya Bapemperda, serta seluruh pihak yang telah memberikan pemikiran, masukan, koreksi, dan saran yang konstruktif selama proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya,” ujar Heriyus.

Ia mengatakan seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan secara cermat, terbuka, dan dilandasi semangat kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Berbagai masukan yang diberikan selama proses pembahasan menjadi penyempurna substansi Raperda sehingga menghasilkan pengaturan yang lebih komprehensif, adaptif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Bupati, perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 merupakan tindak lanjut terhadap perkembangan kebijakan nasional di bidang kelembagaan perangkat daerah sekaligus sebagai upaya penyesuaian struktur organisasi agar semakin efektif, efisien, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Raperda tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya. Salah satu substansi penting dalam perubahan tersebut adalah memperkuat kedudukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, penanggulangan bencana, serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Murung Raya.