Pemilihan Suara Ulang Ditunda Sampai Pilkades Serentak 2019
PAMBELUM, Buntok – Pemilihan Suara Ulang (PSU) kepala desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Barito Selatan ditunda sampai pilkades serentak 2019 mendatang.
Kabid adminitrasi Pemerintahan desa pada Dinas Sosial Pemberdayaan Mayarakat dan Desa, Bambang Purwadi, mengatakan penundaan itu lantaran terjadi permasalahan saat pilkades serentak tahun 2017 yang lalu.
Pada pilkades serentak 2017 itu, setelah dilakukan pemilihan dan dimenangkan oleh salah satu calon. Namun dari hasil tersebut terjadi gugatan mengenai surat suara yang tercoblos didalam kolom nama calon. Serta protes keras dimana ada warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) diperbolehkan mencoblos hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Oleh karena itu pilkades ulang atau PSU ditunda hingga pilkades serantak 2019 mendatang,” kata Bambang Purwadi secara singkat, Minggu (4/2/2018).
Bambang Purwadi menjelaskan, terkait permasalahan itu pihaknya telah membentuk tim pengkajian untuk menyelesaikan permasalahan ini, untuk melakukan kajian lebih lanjut dan melaksanakan mediasi atas pengaduan dari salah satu calon Kepala Desa.
“Dalam mediasi yang kita laksanakan beberapa waktu lalu itu, ada tiga opsi yang ditawarkan diantaranya yakni menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara, mediasi dilakukan ditingkat desa, dan dilaksanakan pemilihan tunda,” tambah Bambang.
Dari hasil mediasi tersebut, akhirnya disepakati untuk dilaksanakan pemilihan tunda yang pelaksanaannya bersamaan dengan Pilkades serentak pada 2019 mendatang, sesuai dengan hasil laporan serta nota pertimbangan yang telah disampaikan kepada Bupati Barito Selatan. (Uri/Red2)