Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

Pembubaran Perusda PMBM Harus Sesuai Mekanisme

PAMBELUM, Puruk Cahu – Kondisi Perusahaan Daerah (Perusda) Petak Malai Buluh Merindu (PMBM) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Murung Raya dianggap selama ini tidak efektif dan tidak berjalan sesuai dengan semestinya.

“Penjelasan pidato secara detail yang disampaikan oleh pihak eksekutif pada rapat paripurna ke 1 masa sidang ke III kemarin cukup detail terkait dengan beberapa rekomendasi pembubaran BUMD Perusda PMBM tersebut salah satunya ada temuan dari BPK Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan pembubaran tersebut saat ini saya anggap tepat,” kata ketua DPRD Mura Doni, Selasa (14/09/2021).

Menurut legislator PDIP ini, pembubaran Perusda PMBM tersebut harus memenuhi mekanis yang berlaku berdasarkan usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang nantinya akan dijadikan peraturan daerah (Perda) setelah dilakukan persetujuan bersama.

“Saya kira, terkait dengan pembubaran Perusda PMBM ini nantinya akan berkembang saja sesuai dengan persetujuan dari seluruh anggota DPRD Mura melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mura yang akan menggodok Raperda ini,” tegas Doni.

Berdasarkan beberapa rekomendasi yang menjadi acuan pembubaran Perusda PMBM akan cukup besar, akan tetapi DPRD Mura akan mengkaji secara lebih komprehensif.

REKOMENDASI EDITOR

Waket I Ajak Masyarakat Tertib Berlalulintas

DPRD Murung Raya

Promosi Wisata Kedepankan Nilai-nilai Budaya Lokal

DPRD Murung Raya

Dewan Ajak Masyarakat Ikut Awasi Pembangunan

DPRD Murung Raya

Pembanguan Fisik Perlu Dilakukan Pengawasan Dan Evaluasi

DPRD Murung Raya

Dewan Minta Berantas Perjudian dan Narkoba 

DPRD Murung Raya