Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

Murung Raya Miliki Balai Pengujian Kendaraan Bermotor

PAMBELUM, Puruk Cahu – Dengan dimilikinya Balai Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilengkapi dengan sarana dan prasarananya, maka uji berkala Pengujian Kendaraan Bermotor wajib dan bisa dilakukan di Kabupaten Murung.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Putu, Suranta, SP., M.AP kepada awak media menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang telah diundang Menkumham Amir Syamsudin tanggal 15 Mei 2012 lalu di Jakarta.

Maka, sesuai ketentuan Perundang – undangan itu, yang dimaksud dengan uji berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor yang sebagaimana ditindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor maka Pengujian Kendaraan Bermotor dilakukan terhadap semua jenis kendaraan diantaranya mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kereta gandeng dan kereta tempelan.

“Kita sudah memiliki gedung pengujian kendaraan bermotor, maka kita melakukan pengujiannya,” kata Putu Suranta, Rabu (20/09/2023)

Terkait itu, Kapolres Murung Raya AKBP Irwansyah , SIK., MM melalui Kasat Lantas Iptu Andri Wicaksono, S.Sos menyampaikan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melaksanakan penegakan hukum (lalu lintas) secara terpadu.

“Sesuai dengan apa yang telah disampaikan bapak Bupati, bahwa dalam waktu kedepannya kita dari Satlantas Polres Mura akan melaksanakan penegakan hukum secara terpadu,” sebut Iptu Andri Wicaksono.

Penegakan hukum terpadu itu sesuai dengan apa yang sudah diamanatkan Bupati Murung Raya untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada kalangan masyarakat selama kurun waktu 3 ( tiga ) bulan. (SU)

REKOMENDASI EDITOR