Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

MUI Mura Berfatwa Haram Vaksin MR, dr. Suria Siri : Kita tetap Layani Masyarakat

PAMBELUM, Puruk Cahu – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Murung Raya (Mura), dr. Suri Siri menyikapi pemberitaan terkait dengan berita yang beredar tentang pemberian vaksin Measles Rubella (MR) perihal status haram dari vaksin MR yang dicetuskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mura  beberapa pekan lalu.

Hal tersebut disampaikannya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (12/9/2018) pagi. Dimana  Suria Siri menyampaikan sampai saat ini pihaknya tetap melayani masyarakat  yang ingin anaknya mendapatkan vaksin MR.

Menurut dr. Suria lagi pihaknya mengacu pada fatwa MUI pusat Nomor: 33 tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR produk dari serum institute of India untuk imunisasi, bahwa pada poin ketiga hukumnya masih diperbolehkan (Mubah) dalam kondisi terpaksa karena belum ditemukan vaksin MR yang halal.

“Tentu ini menjadi dilema, karana banyak dari masyarakat yang masih merasa ragu dengan pelaksaan vaksin MR setelah tersebarnya fatwa MUI Mura yang diberita bahwa vaksin MR hukumnya haram. Namun berdalih kepada fatwa MUI pusat kita bisa melihat bahwa pemberian vaksin MR merupakan upaya yang dilakukan oleh pihak Dinkes setempat agar masyarakat tidak terkena virus MR, seperti pepatah juga lebih baik mencegah dari pada sudah mengobati,” tegas Suria Siri.

Dirinya juga menambahkan bahwa pada saat ini berita tentang wabah virus MR sudah memasuki beberapa daerah yang ada di Kalimantan tengah seperti di Kabupaten Kapuas, sedangkan dari data yang dihimpun oleh Dinkes Mura pencapain masyarakat yang sudah melakukan vaksin MR hanya 45 persen.

“Saya sangat prihatin, Kabupaten Murung Raya saat ini menjadi salah satu kabupaten yang antusias penggunaan vaksin MR sangat rendah untuk se Kalteng ini dengan pencapaian hanya berkisar dibawah 50 persen dari total keseluruhan anak-anak wajib melaksanakan vaksin MR,” tambahnya. (Red2/Rian)

REKOMENDASI EDITOR