Masuk Area Tambang PT IMK, 33 Warga Diangkut Polres Mura
PAMBELUM, Puruk Cahu – Sebanyak 33 orang warga terpaksa harus diamankan oleh aparat dari Polres Murung Raya (Mura) karena kedapatan memasuki area tambang PT Indo Muro Kencana (IMK) pada Senin (29/10/2018) dini hari.
Kesemua warga tersebut langsung dibawa ke markas Polres Mura pada Senin (29/10/2018) pagi beserta barang bukti berupa puluhan karung yang berisi bongkahan batu dan juga beberapa buah alat tambang manual.
Saat ditanya, Kepala Desa Mangkahui, Kecamatan Murung, Dedi Irawan yang kebetulan berada di Polres Mura mengatakan, dari 33 orang warga yang diamankan oleh Polres Mura, 14 orang merupakan warga Desa Mangkahui.
“Warga kita (Mangkahui) ada 14 orang, selebihnya saya tidak kenal,” ungkap Dedi singkat.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Mura, Ronny Nababan SIK melalui pesan WhatsApp mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap semua warga yang ditangkap area tambang PT IMK tersebut.
“Kita masih periksa dan dalami,” tulis singkat Ronny sambil sambil mengatakan dirinya masih berada di Polda Kalteng.(Supri/Red1)