Masih Banyak Reklame di Kota Puruk Cahu Yang Tidak Miliki Izin
PAMBELUM, Puruk Cahu – Terkait dengan makin maraknya reklame yang dipasang dikawasan Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya (Mura), ternyata sebagian besar tidak memiliki izin kepada pihak berwenang.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Murung Raya Rahmat K. Tambunan saat di temui di ruangannya mengatakan, di tahun 2018 ini untuk menggenjot peningkatan pajak bidang reklame sangat diharapkannya kerja sama masyarakat baik pelaku usaha maupun nonpelaku usaha.
“Bagi masyarakat yang memiliki bangunan gedung, toko, warung maupun tanah yang digunakan bahan reklame, sebaiknya menanyakan terlebih dahulu apakah reklame atau sepanduk maupun poster itu sudah diurus ijin reklamenya atau belum,” ungkap Rahmat, Selasa (13/2/2018).
Menurut Rahmat, pungutan reklame itu berlaku hanya bagi pelaku usaha yang memperomosikan usahanya, dan tidak berlaku reklame yang masuk dalam konteks Pilkada sebab sudah ada pihak bertugas yang mengawasi hal tersebut.
“Tentunya pajak reklame ini tidak lain akan masuk ke kas daerah sebagai upaya membantu pembangunan di Kabupaten Murung Raya kedepannya,” tambah Rahmat lagi menambahkan.(Hantingan/Red1)