Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

KPU Tetapkan DPT Murung Raya 77.174 Orang

PAMBELUM, Puruk Cahu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) menetapkan 77.174 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 10 kecamatan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya tahun 2018.

Penetapan itu dilaksanakan KPU Mura pada rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilihan Tetap Kabupaten pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati murung raya tahun 2018 yang berlangsung di aula Hotel Gita, Kota Puruk Cahu, Kamis (19/4/18) malam

Komisioner KPU Mura, M. Firdana, mengatakan, penetapan DPT oleh pihak KPU sebagai dasar penghitungan pembuatan logistik surat suara dalam penentuan tanggal 27 Juni 2018 mendatang.

“Sesuai dengan peraturan KPU No 8 tahun 2018 disampaikan pemilih bila ingin melakukan pencoblosan atau menggunakan hak pilihnya, sela membawa C6 juga, wajib menunjukan KTP-El Matau Surat Keterangan dari Disdukcapil,” ungkap Firdana.

Menurut Firdana, aturan tersebut tidak mengenal toleransi, akan tetapi fakta di lapangan masih banyak warga Mura yang belum memiliki KTP-E maupun Suket yang berdasarkan hasil monitoring pihaknya di beberapa daerah baik desa maupun kecamatan.

“Kalo kita tetap sesuai aturan, akan tetapi biasanya tetap akan dilakukan edaran lagi terkait hal tersebut. Namun pada dasarnya kita tetap berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil untuk memaksimalkan perekaman serta penerbitan KTP-El maupun Suket,” tambah Firdana.(Rizki/Red1)

REKOMENDASI EDITOR