KPU Sosialisasikan PKPU Peserta Pemilu
NANGA BULIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan verifikasi parpol sebagai peserta pemilu DPR dan DPRD.
“Kegiatan ini untuk verifikasi parpol di Kabupaten Lamandau, sehingga kita undang pengurus parpol,” kata Ketua KPU Lamandau, Daang Padoma usai sampaikan sosialisasi, Jumat (29/9/2017).
baca juga: 17 Ribu Warga Murung Raya Terancam Tidak Bisa Ikut Pilkada
Verifikasi Faktual nanti akan dilakukan setelah lulus administrasi dan adanya kegandaan dalam pengurus. Selain itu harus dipatuhi untuk tidak ada TNI/Polri dan ASN dalam kepengurusan Parpol.
“Kalau ada iya harus dicoret sebagai pengurus parpol dan bisa membatalkan verifikasi,” tegas Daang.
KPU Lamandau berharap seluruh parpol dapat mengikuti dan jalankan proses verifikasi secara baik. Sosialisasi ini diikuti parpol yang telah lulus dengan penetapan dalam pemilu 2014 dan parpol baru lulus verifikasi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saya harapkan verifikasi harus benar turun ke lapangan dan jangan sampai hanya diatas kertas saja,” ujar dari PKPI Lamandau, Supriadi.