KPU Mura Berikan Denda Administratif Kepada Pasangan Syafuani-Dihasbi
PAMBELUM, Puruk Cahu – Dalam hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan untul Pilkada tahun 2018 yang dilaksanakan diaula kantor KPU Murung Raya (Mura), pasangan independen Syafuani-Dihasbi didenda secara administratif karena ada bukti dukungan yang tidak memenuhi syarat.
Pada rapat pleno yang hanya berlangsung kurang lebih sekitar satu jam di aula Kantor KPU pada Jumat (29/12/2017) pagi tersebut, terdapat bukti pasangan Syafuani-Duhasbi mengalami kekurangan 40 lembar fotocopy e-KTP dukungan.
Ketua KPU Kabupaten Mura, Izharudin mengatakan pasangan calon perseorangan tetap bisa mendaftar dari tanggal 8 sampai 10 Januari 2018 nanti, tapi dengan ketentuan menyertakan bukti dukungan dua kali lipat dari jumlah bukti dukungan yang dianggap tidak memenuhi syarat.
“Dalam artian pasangan ini harus menyerahkan minimal 80 lembar dukungan e-KTP saat mendaftar nanti, ungkap Izharudin.
Disampaikan Izharudin juga untuk jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) pihaknya tidak bisa menyampaikan datanya karena sesuai dengan Peraturan KPU RI.
Sementara itu sesuai dengan hasil rapat pleno, PPK Barito Tuhup Raya menyampaikan 406 lembar fotocopy e-KTP memenuhi syarat, PPK Kecamatan Laung Tuhup meloloskan 1.695 lembar fotocopy e-KTP, PPK Kecamatan Murung mengiyakan sebanyak 2.154 lembar fotocopy e-KTP.
Selanjutnya PPK Kecamatan Permata Intan meloloskan 1.192 lembar fotpcopy e-KTP, PPK Kecamatan Seribu Riam mensahkan 166 lembar fotocopy e-KTP, PPK Kecamatan Sumber Barito melaporkan 397 lembar fotocopy e-KTP, PPK Kecamatan Sungai Babuat meloloskan lembar fotocopy 220 e-KTP.
PPK Kecamatan Tanah Siang berjumlah 1.496 lembar fotocopy e-KTP , PPK Kecamatan Tanah Siang Selatan berjumlah 361 lembar fotocopy e-KTP, dan yang terakhir PPK Kecamatan Uut Murung berjumlah 198 lembar fotocopy e-KTP, sehingga total keseluruhan berjumlah 8.285 lembar fotocopy e-KTP. (Hantingan)