Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

Kejari Murung Raya Setor Rp1,7 Miliar Hasil Korupsi ke Kas Negara

PAMBELUM, Puruk Cahu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) mengembalikan uang negara hasil tindak pidana korupsi senilai Rp1,7 miliar melalui salah satu bank yang ada di Kota Puruk Cahu pada Senin (10/12/2018) pagi.

Kejari Mura, Robert P. Sitinjak saat kegiatan press release menyampaikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut merupakan gabungan dari dua kasus, yakni kasus gedung Pasar Pelita Puruk Cahu dan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Olung Balo, Kecamatan Tanah Siang.

“Pengembalian (uang) ini merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2018. Dana hasil tindak pidana korupsi tersebut langsung diserahkan untuk menjadi kas Negara melalui Kementrian Keuangan RI,” ungkap Robert.

Robert juga menyampaikan dengan digelarnya pers realese ini tidak lain agar seluruh masyarakat Murung Raya tahu bahwa kerugian negara yang disebabkan oleh beberapa oknum terpidana korupsi ini berhasil dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Mura.

“Kami senang apabila masyarakat bisa berpartisipasi dan bekerjasama dengan pihak kejaksaan negeri dalam memberantas korupsi. Maka dari itu dengan dilaksanakannya press release ini agar masyarakat tahu bahwa uang negara telah diselamatkan dari para koruptor,” jelas Robert lagi.(Rian/Red1)

REKOMENDASI EDITOR

Waket I Ajak Masyarakat Tertib Berlalulintas

DPRD Murung Raya

Dewan Minta Berantas Perjudian dan Narkoba 

DPRD Murung Raya

Promosikan Tempat Wisata Daerah

DPRD Murung Raya

Manfaatkan dan Kembangkan Potensi Desa

DPRD