PAMBELUM, Puruk Cahu – Kecamatan Laung Tuhup kini menjadi satu-satunya kecamatan yang berstatus zona merah Covid-19 di Kabupaten Murung Raya (Mura).
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Mura, Hermon, mengatakan jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 kini menjadi 3 orang dan semuanya dari Kecamatan Laung Tuhup.
“Sementara untuk kasus suspek 0 kasus, kasus probable 2 kasus. Sehingga total kasus terkonfirmasi covid-19 per hari ini di Mura berjumlah 129 orang,” ungkap Hermon saat pers rilis di aula Setda gedung A, Selasa (25/8/2020).
Hermon yang juga Sekretaris Daerah (Mura) Kabupaten Mura ini juga mengatakan, pihaknya berharap seluruh masyarakat yang ada di Mura untuk terus menerapkan protokol kesehatan.
“Memakai masker hukumnya wajib, apalagi Pemkab Mura sudah menyusun peraturan bupati (Perbup) tentang protokol kesehatan,” tambah Hermon.
Terakhir Hermon mengatakan, dalam penerapan Perbup itu nanti bila ada kedapatan masyatakat yang tidak memakai masker di jalan atau daerah kerumunan, maka akan dijatuhi denda, baik itu berupa teguran, denda sosial dan bahkan denda administrasi.