PAMBELUM, Puruk Cahu – Setelah melewati proses rapat pleno perhitungan manual hasil Pilkada Murung Raya (Mura) tahun 2018 pada Jumat (6/6/2018) sore, pasangan nomor urut 2, Perdie-Rejikinoor (PRO) dinyatakan sebagai pemenang.
Menangnya PRO di Pilkada Mura dikarenakan pasangan tersebut memperoleh sebanyak 30.270 suara (57,27 %) dan jauh mengungguli pasangan nomor urut 1 dan pasangan nomor urut 3.
Dalam rapat pleno yang yang dilaksanakan di GPU Tira Tangka Balang, pasangan nomor urut 1, Apri-Silo (AS) hanya mendapat suara sebanyak 21.709 (41,07 %) dan pasangan nomor urut 3, Syafuani-Dihasbi (Syaidi) cuma mendapat 876 suara (1, 66 %).
“Dari hasil tersebut, kami (KPU) mempersilahkan pasangan nomor urut 1 dan 3 bila ingin melayangkan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebab itu merupakan hak politik mereka,” ungkap Ketua KPU Mura, Izharudin.
Disampaikan Izharudin juga bila ingin menggugat hasil Pilkada ke MK, pasangan nomor urut 1 dan 3 harus sudah menyerahkan hasil gugatan paling lambat tiga hari kerja pasca rapat pleno perhitungan KPU.
“Berarti bila ingin menggugat hasil Pilkada paling lambat hari Rabu tanggal 11 Juli 2018 nanti harus segera diserahkan ke MK apa yang ingin digugat,” tambah Izharudin.(Red1/SUPRI)