Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

Gara-gara Syarat Batas Usia, Puluhan Guru Honorer K2 Tidak Bisa Ikut Seleksi CPNS

PAMBELUM, Puruk Cahu – Kurang lebih sebanyak 84 tenaga guru honorer kategori 2 (K2) di Kabupaten Murung Raya (Mura) dipastikan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS  tahun 2018 dikarenakan terbentur syarat usia, yakni dibawah 35 tahun.

Hal tersebut dilontarkan oleh dua orang perwakilan guru honorer K2 di Kabupaten Murung Raya, Lastino dan Sabila yang menganggap persyaratan K2 untuk seleksi CPNS tidak masuk akal.

“Kami sudah memenuhi beberapa poin persyaratan yang masuk dalam honorer K2, diantaranya kami sudah mengabdi lebih dari 10 tahun, sudah memiliki ijazah S1 (sarjana) tahun 2013 kebawah dan juga patuh terhadap peraturan baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun persyaratan umur (usia) itulah yang kami nilai tidak masuk akal,” ungkap Lastino, Senin (24/9/2018).

Menurutnya juga, sangat mustahil bagi seseorang masih berusia maksimal 35 tahun tetapi sudah mengabdi sebagai guru honor selama 10 tahun lebih.

“Kami minta Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya agar bisa mencari solusi terkait hal ini, salah satunya membuka kesempatan bagi tenaga honorer K2 menjadi CPNS tanpa tes pada tahun 2018 ini,” tambahnya lagi.

Tidak hanya itu, Lastino juga menjelaskan selama ini pihaknya hanya menerima honor (gaji) sangat jauh dari kata layak, sedangkan beban mengajar sama seperti guru berstatus PNS (ASN).(Rian/Red1)

REKOMENDASI EDITOR