Fraksi PKB Sambut Baik Usulan Raperda
PAMBELUM, Puruk Cahu – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB ) menyambut baik usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) tentang bantuan hukum masyarakat untuk masyarakat miskin merupakan pemikiran luar biasa.
Karena berdasarkan peraturan Mahkamah agung RI nomor 1 tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan, sudah dijelaskan bahwasanya itu merupakan kewajiban dari Posbakum.
“Jadi pengacara memang wajib memberikan layanan hukum untuk masyarakat miskin, sehingga dalam perjalanannya nanti konsekwensinya nanti akan ada penganggaran dari pemerintah daerah,” terang Juru bicara fraksi PKB Rahmat Hidayat
dalam rapat Paripurna ke 1 masa sidang 1 tahun 2021 dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap 6 buah Raperda usulan Pemkab Mura tahun 2021, Senin (24/5/2021). Rapat dipimpin ketua DPRD Mura Doni didampingi wabup Mura Rejikinoor dan Waket I DPRD Mura Likon.
Menurutnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) adalah sebuah rancangan rancangan aturan yang dibuat untuk acuan produk hukum yang mengatur dalam kebijakan yang dapat memberikan aturan kepada masyarakat kabupaten Murung Raya.
“Sehingga dapat mewujudkan azas kemaslahatan bagi seluruh elemen melalui keberagaman sosiologis dan fhilosofi masyarakat Kabupaten Murung Raya,” tukasnya.