DPRD Mura Usulkan Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol
PAMBELUM, Puruk Cahu – Dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang dibahas oleh Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) untuk tahun 2018 ini, terdapat usulan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian minuman beralkohol.
Dalam rapat yang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mura, Gad F. Silam di ruang rapat pleno DPRD pada Hari Senin (22/1/2018) tersebut, selain Raperda tentang pengendalian minuman beralkohol, juga terdapat beberapa raperda lain hasil usulan pihak DPRD maupun usulan pemerintah daerah.
Untuk Propermerda yang telah di usulkan oleh DPRD untuk tahun 2018 yaitu pengelola keuangan daerah, pengelola lahan di Kabupaten Murung Raya, pendidikan, kesehatan dan pengawasan pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol.
Adapun Propermerda yang di usulkan oleh Pemerintah Daerah diantaranya, pengembangan produk unggulan daerah, kesejahteraan sosial, penyelenggaraan pemakaman, pengelola aset barang milik daerah dan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman Kabupaten Murung Raya.
Didalam rapat tersebut, salah satu anggota DPRD mengusulkan untuk adanya Raperda mengenai sarang walet, dengan subtansi sarang walet dikenakan pajak untuk tahun 2018.(Amaliyah/Red1)