DPRD Mura Terima Usulan Tiga Raperda
PAMBELUM, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menerima usulan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), agar bisa dibahas dan disahkan.
Raperda usulan Pemerintah Daerah (Pemda) itu diantaranya, Raperda APBD Perubahan 2021, Raperda tentang pembubaran Perusahaan Daerah Petak Malai Buluh Merindu dan Raperda perubahan atas Perda RPJMD 2018-2023.
Wabup Rejikinoor menyampaikan, ke tiga buah rancangan peraturan daerah tersebut merupakan produk hukum daerah yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah daerah.
“Untuk 3 buah rancangan peraturan daerah yang diusulkan pemerintah daerah dapat kami tegaskan, bahwa ke 3 buah rancangan peraturan daerah tersebut merupakan produk hukum daerah yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah daerah dan kita semua di Kabupaten Murung Raya ini, untuk melaksanakan tugas Pemerintahan dan kemajuan, serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Murung Raya,” tegas Rejikinoor dalam rapat paripurna
dipimpin Ketua DPRD Mura Doni didampingi Wakil Ketua I DPRD Mura Likon, sejumlah anggota DPRD Murung Raya, Sekda Murung Raya Hermon dan para Asisten Setda Murung Raya, Senin (13/09/2021).
Sementara Ketua DPRD Mura Doni usaii rapat menyampaikan, penandatangan KUA APBD perubahan anggaran 2021 akan dilaksanakan pada tahapan berikutnya yaitu dalam dokumen RAPBD Perubahan tahun anggaran 2021.
“RAPBD Perubahan tahun anggaran 2021 ini menjelaskan secara detail terkait kebijakan yang tertuang dalam kebijakan umum APBD tersebut. Yang sudah disampaikan bupati dalam rapat paripurna sebelumnya apa-apa saja kebijakannya. Dan setelah ini akan ditanggapi oleh fraksi pendukung yang ada di DPRD ini,” terang Doni.