Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

DPRD Mura Terima Nota KUA-PPAS Perubahan

PAMBELUM, Puruk Cahu – DPRD Murung Raya (Mura) melaksanakan Rapat paripurna ke 8 masa sidang II tahun 2021 dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan terhadap KUA/PPAS Perubahan tahun anggaran 2021 dan penyerahan materi KUA/PPAS RAPBD tahun anggaran 2022, Jumat (10/09/2021)
Rapat dipimpin ketua DPRD Mura Doni didampingi Wakil ketua (Waket) I Likon dan Waket II Rahmanto Muhidin serta dihadiri Bupati Mura Perdie M Yoseph dan Wabup Rejikinoor, anggota DPRD Mura dan pejabat pemkab.

Doni menyampaikan bahwa pada prinsipnya Bangar DPRD Mura setelah melalui pembahasan dengan tim Anggaran Pemda dapat menerima dan menyetujui untuk dituangkan dalam nota kesepakatan pimpinan pimpinan DPRD Mura dan Pemkab setempat.

“Selanjutnya dijadikan sebagai materi pembahasan pada tingkat selanjutnya. Apabila terjadi perubahan atau penyesuaian baik struktur organisasi perangkat daerah dan disebabkan ketentuan peraturan, maka tidak perlu dilaksanakan paripurna lagi. Tetap hanya dilakukan rapat Badan Anggaran DPRD Mura dengan tim anggaran pemerintah. Dimana hasil keputusan hasil rapat tersebut tidak dapat dipisahkan dengan keputusan pada rapat paripurna hari ini,” terang Doni.

Sementara Badan Anggaran DPRD Mura yang disampaikan Muhammad Nujhan menerangkan, bahwa perubahan kebijakan umum perubahan APBD 2021adalah merupakan dokumen perencanaan yang memuat perubahan asumsi-asumsi pendapatan maupun pembiayaan daerah, yang dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam penyusunan perubahan kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan perubahan APBD tahun 2001.
sedangkan tujuan disusunnya perubahan kebijakan umum perubahan APBD tahun 2021 adalah sebagai pedoman dalam penyusunan perubahan PPAS, perubahan APBD tahun 2021.

“Perubahan tersebut diakibatkan oleh terjadinya pelampauan target pendapatan, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan PPAD yang semula telah ditetapkan dalam 2 tahun 2021, kemudian terjadi pergeseran anggaran antara unit organisasi perangkat daerah, antara kegiatan, antar jenis belanja serta adanya saldo anggaran lebih tahun sebelumnya,” bebernya.

Oleh karena itu, lanjutnya, perubahan KUA sebagai kerangka umum kebijakan pembangunan tahunan daerah yang mengatur rincian perkiraan lokasi perubahan anggaran serta pedoman dalam penyusunan perubahan RAPBD tahun Anggaran 2021 perlu adanya penyesuaian dan sinkronisasi antara rencana pembangunan tahun yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah, serta telah sesuai dengan kondisi riil Kabupaten Murung Raya.

Bupati Perdie Mura Perdie M Yoseph,
menyebutkan, sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri dalam Negeri nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa Pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah antara lain terjadi, yakni disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara organisasi, antar unit organisasi antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja.

Kemudian, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, dan keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.

REKOMENDASI EDITOR