DPRD Gelar RDP Dengan Kejaksaan Negeri Murung Raya
PAMBELUM, Puruk Cahu – Bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura), DPRD Kabupaten Mura mengelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Kejaksaan Negeri Murung Raya.
RDP tersebut langsung dilaksanakan di Ruang Pleno DPRD Mura pada Rabu (2/10/2019) siang dengan agenda penyuluhan hukum yang langsung diberikan oleh Kepala Kejakasaan Negeri Murung Raya, Robert Sitinjak.
Dengan didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mura, Rahmanto Muhidin serta Wakil Bupati Mura, Rejikinoor, Ketua DPRD Mura, Doni menyampaikan kegiatan RDP tersebut dilaksanakan tidak lain agar fungsi DPRD sebagai pengawas kebijakan, penganggaran dan legislasi bisa lebih maksimal.
“Penyuluhan bidang hukum ini kami rasa sangat penting bagi kami agar dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD lebih berhati-hati dan tidak bertentangan dengan hukum,” ungkap Doni.
Sementara itu Kejari Mura, Robert Sitinjak dalam pemaparannya meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Mura untuk kembali melakukan pendataan kembali terhadap kepemilikan aset tanah milik pemerintah.
Menurut Robert, pendataan tersebut dimaksudkan agar nanti dalam pengerjaan proyek pemerintah dilaksanakan diatas tanah milik pemerintah yang sah secara hukum.
“Karena sudah ada beberapa kasus di Murung Raya ini ada beberapa oknum masyarakat yang menggugat pemerintah karena masalah status kepemilikan tanah. Kita bersyukur gugatan-gugatan itu berhasil dimenangkan oleh pihak pemerintah,” jelas Robert.
Dilanjut Robert lagi, tentu kedepannya DPRD diminta untuk bisa melaksanakan tugasnya dalam hal penganggaran dan pengawasan, misalnya saja menanyakan status lahan ketika dilakukannya pembahasan mengenai program pembangunan jalan ataupun gedung oleh pemerintah.(SUPRI)