Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

Dewan Tetapkan Program Pembentukan Perda

Penyerahan Dokumen sidang oleh ketua DPRD Mura kepada Wabup Rejikinoor

PAMBELUM, Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan rapat paripurna ke I masa sidang I tahun 2022 dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2022. Rapat dipimpin ketua DPRD Mura Doni didampingi Waket I Likon dan Waket II Rahmanto Muhidin serta dihadiri Wabup Mura Rejikinoor, anggota DPRD Mura dan pejabat OPD, Selasa (18/01).

Ketua DPRD Mura Doni dalam pidatonya menyampaikan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan Permendagri nomor 80 tahun 2015 bahwa penyusunan Propemperda Kabupaten dan Kota dilaksanakan oleh DPRD dan pemerintah daerah ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun dan dilaksanakan dengan skala prioritas.

Dalam penyusunan Propemperda, sebutnya, dikoordinir oleh DPRD melalui alat kelengkapan DPRD yang menangani bidang pembentukan Perda. Hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dengan pemerintah daerah disepakati menjadi Propemperda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.
“DPRD Mura melalui Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda) dalam beberapa waktu yang lalu telah bekerja keras bersama Pemda untuk menginventarisir dan menyeleksi secara ketat serta membahas daftar usulan Propemperda baik dari inisiatif DPRD sendiri maupun usulan dari Pemerintah daerah yang akan ditetapkan dalam Propemperda,” jelasnya.

Kerja kemitraan DPRD dan pemerintah daerah dilakukan, tambahnya, semata-mata untuk menghasilkan Perda yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan, penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik serta dinamika kebutuhan hukum dalam masyarakat. Selanjut dilaksanakan penandatanganan dokumen Propemperda oleh ketua DPRD dan penyerahan ke Pemerintah daerah.