PAMBELUM, Puruk Cahu – Dalam rangka mencegah penularan penyakit rabies dari hewan peliharaan ke manusia, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan (Distanakan) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menghimbau agar hewan peliharaan milik warga untuk wajib disuntik vaksin.
“Kami mengimbau warga Murung Raya yang memiliki binatang peliharaan, seperti anjing, kucing dan kera agar disuntik vaksin rabies,” kata Kepala Distanakan Kabupaten Murung Raya, Pujo Sarwono melalui Kepala Bidang Pertenakan, Fuad Rivai, Rabu (18/1).
Dijelaskan Fuad, untuk hewan peliharaan milik warga tersebut paling tidak dalam satu tahun mendapatkan suntik vaksin rabies sebanyak dua kali, dan pemberian vaksin tersebut gratis.
“Untuk palayanan suntik vaksin rabies bisa langsung membawa hewan peliharaannya ke kantor kami dan bisa juga memanggil petugas kami ke rumah. Seperti yang kita ketahui, virus rabies dapat berpindah ketika seseorang tergigit oleh hewan yang telah terinfeksi virus tersebut sebelumnya,” tambah Fuad.
Dijelaskan Fuad juga pada awalnya, penyakit rabies mungkin tidak menunjukkan gejala yang parah, namun jika terus dibiarkan, penyakit zoonosis (berasal dari hewan) akibat infeksi Lyssavirus itu berisiko menyebabkan kematian.
“Infeksi virus ini menyerang sistem saraf manusia yang kemudian berpindah ke otak. Meskipun pada awalnya rabies tidak langsung memunculkan gejala, penyakit ini hampir selalu menimbulkan akibat fatal setelah gejalanya muncul. Itu sebabnya, setiap tahun hewan peliharaan, misalnya seperti anjing dalam satu tahun mendapat dua kali suntik vaksin.” tegasnya.(RMD)