Berkat Perbup Prokes, Pengguna Masker di Mura Makin Meningkat
PAMBELUM, Puruk Cahu – Penggunaan alat pelindung berupa masker di Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) makin meningkat sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2020.
Perbup tentang aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tersebut memberikan sanksi atau hukuman kepada warga Murung Raya yang kedapatan tidak memakai masker ketika berada diluar ruangan atau ditengah kerumunan.
“Sejak dikeluarkan (Perbup) sampai hari ini kita sudah melakukan 16 kali penegakan hukum, hasilnya ada sebanyak 362 pelanggar,” ungkap Kasatpol PP Mura, Iskandar saat pers rilis di Kantor Bupati Mura, Senin (19/10/2020) sore.
Dijabarkan Iskandar, dari jumlah tersebut terdapat 313 orang memilih kerja sosial, sedangkan 49 orang memilih membayar denda sebanyak Rp.200 ribu.
“Dari hari ke hari pengguna masker cukup tinggi, hal itu terlihat dari hasil penegakan hukum hari ini kita hanya menemukan lima pelanggar saja,” tambah Iskandar.
Sementara itu saat memimpin pers rilis, Wakil Bupati Mura, Rejikinoor menjelaskan pihaknya akan terus berupaya menekan penyebaran Covid-19, baik itu dalam lingkungan pemukiman masyarakat, bahkan sampai instansi pemerintah.
“Salah upaya kita adalah dengan memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, baik itu kepada warga, pelaku usaha, bahkan kepada semua instansi pemerintah,” ujar Rejikinoor.