Bawaslu Murung Raya tanggani sengketa bakal calon Persorangan dan KPU
PAMBELUM, Puruk Cahu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menangani sengketa antara pasangan bakal calon jalur perseorangan Ahmad Tafruji – Pujo Sarwono dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat
Setelah melewati perjalanan panjang dengan melakukan sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa atau gugata dari pasangan bakal calon perseorangan Ahmad Tafruji – Pujo Sarwono dan KPU beberapa waktu lalu, akhirnya pihak Bawaslu membacakan hasil putusan atas gugatan tersebut.
Ketua Komisioner Bawaslu Murung Raya, Elides Jena mengatakan proses musyawarah terbuka itu dalam rangka memutuskan atas gugatan dari bakal calon pasangan perseorangan.
Elides menjelaskan, duduk perkara gugatan ini berawal dari proses verifikasi administrasi yang diselenggarakan oleh pihak KPU kabupaten selaku termohon.
” Pasangan bakal calon perseorangan selaku pemohon merasa dirugikan ketika dilakukan verifikasi administrasi pada perbaikan ke satu oleh KPU sehingga pasangan jalur perseorangan itu menyampaikan keberatan kepada kami,” kata Eliedes pada kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Adat Dayak (DAD) di Puruk Cahu, Selasa (9/7).
Untuk hasil putusan atas perkara tersebut, Elides mengatakan Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan berita acara KPU Murung Raya tentang hasil verifikasi administrasi perbaikan dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur independen.
“Selain itu memerintahkan kepada KPU untuk melakukan verifikasi administrasi kembali berkenaan dengan dokumen persyaratan dukungan pemohon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dengan indikator dukungan ganda pekerjaan yang anggota dilarang dan KTP tidak bisa membaca serta tidak ada tandatangan di B1 KWK,” tambah Elides.
Selain itu Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk memberikan kesempatan perbaikan data kepada pemohon (pasangan perseorangan) berkaitan dengan persyaratan dukungan pemohon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Murung Raya Okto Dinata saat ditanyakan terkait dengan langkah yang akan diambil oleh pihaknya dalam waktu dekat, menyampaikan akan melaksanakan hasil dari putusan tersebut.
“Sebelumnya kami juga akan berkoordinasi dengan pimpinan kita di KPU Provinsi dan KPU RI. Tentunya kita akan menghormati semua keputusan dari teman-teman di Bawaslu,” tutupnya. (SU)